PENDIDIKAN KEAKSARAAN
Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan Keaksaraan merupakan salah satu bentuk layanan Pendidikan non formal bagi warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahsa Indoensia, dan menganalisa, sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Keaksaraan Lanjutan merupakan kelanjutan dari Pendidikan Keaksaraan Dasar yang ditujukan untuk memelihara penduduk yang telah melek aksara agar tidak buta aksara kembali.
Buta aksara merupakan suatu ketimpangan sosial karena ketidakmampuan seseorang untuk bisa melatih diri dalam membaca maupun menulis. Pendidikan keaksaraan menjadi penting dikarenakan adanya upaya pemerintah untuk segera menuntaskan buta aksara. Pendidikan keaksaraan menjadi salah satu solusi yang tepat dimana seseorang bisa memulai untuk melatih kecakapan dalam membaca, menulis, berhitung, berbicara, dan mendengarkan dalam Bahasa Indonesia. Hal ini dikarenakan, pendidikan keaksaran memiliki tujuan agar orang yang benar-benar mengalami buta aksara diberikan pengajaran sedikit demi sedikit agar mampu mengoperasikan berbagai huruf alphabet menjadi kata dan kalimat yang bisa dibaca.
Kemampuan keaksaraan adalah prasyarat dasar bagi setiap anggota masyarakat, untuk meningkatkan kemampuan belajar pada tiap jenjang dan tingkatan pendidikan. Oleh sebab itu, pendidikan keaksaraan dipandang sangat startegis untuk mengembangkan kemampuan baca, tulis, hitung, berbicara, dan mendengarkan dalam Bahasa Indonesia guna memperoleh informasi dalam rangka meningkatkan mutu kehidupannya. Sebagai upaya dalam meningkatkan SDM yang lebih produktif, kemampuan untuk membaca, menulis dan berhitung adalah keharusan menuju kehidupan yang lebih baik.
Kesejahteraan masyarakat sangat begantung pada kualitas sumber daya manusianya, untuk memperoleh hal itu program keaksaraan menjadi hal yang sangat penting, untuk menunjang warga masyarakat yang masih mengalami buta aksara agar terampil dalam melakukan perubahan. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 50 tahun 2007 tentang pengelolaan pendidikan oleh pemerintah kabupaten/kota.